Karutan Kelas II B Sipirok Dan Jajarannya Ikuti Sosialisasi Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi

919
Karutan
Karutan Kelas II B Sipirok dan jajarannya ikuti sosialisasi dengan zoom meeting.
Tapanuli Selatan – Karutan (Kepala Rutan) Kelas II B Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut dan jajarannya mengikuti Sosialisasi Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Tekhnologi Informasi (SPPT-TI) secara Zoom Meeting di ruang Zoom Meeting Rutan Kelas II B Sipirok Tapsel, Selasa (28/9/2021).
Karutan
Sosialisasi implementasi sitem peradilan pidana terpadu berbasis Tekhnologi.

Karutan Kelas II B Sipirok Jepri Ginting, A.Md.IP, SH, MH melalui Humas Rutan Kelas II B Sipirok Nasril Harahap mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Perpres No.54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.Dan perluasan wilayah implementasi SPPT-TI tahun 2021- 2022 tingkat Polda/ Kejati/ Pengadilan Tinggi/ Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Lanjut Karutan lagi, SPPT-TI ini merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.

Dalam Sosialisasi yang di ikuti Karutan Kelas II B Sipirok dan jajarannya  ini membahas tentang Pengembangan Sistem Peradilan Pidana yang diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana. Sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini