spot_img
spot_img
spot_img

Pemko Padangsidimpuan Luncurkan Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal Dalihan Natolu

- Advertisement -
Padangsidimpuan – Pemko ( Pemerintah Kota) Padangsidimpuan meluncurkan penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kearifan lokal dalihan natolu yang langsung diresmikan Wali Kota yang diwakili Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar, Selasa (28/9/2021).

Dalam peluncuran ini, Gempar Nauli Hamonangan Nasution yang merupakan Staf Ahli Wali Kota Padangsidimpuan Bidang Kemasyarakatan dan SDM pada laporannya menjelaskan bahwa kini yang bersifat pelayanan publik di Pemko Padangsidimpuan dapat menerapkan pelayanan publik berbasis kearifan lokal Dalihan Natolu.

Staf Ahli Wali Kota Padangsidimpuan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia yang sedang tugas Diklat Pimpinan 2 tingkat nasional di Aceh ini, juga menjelaskan kearifan lokal harus benar-benar diperhatikan dalam pembuatan inovasi pelayanan publik sehingga peningkatan pelayanan publik yang berkwalitas kearifan lokal dapat dikembangkan.

Lanjut Gempar lagi, penyelenggaraan dilakukan melalui pendekatan kearifan lokal dalihan natolu sehingga warga tidak apatis berhubungan dengan penyelenggara pelayanan.

Dalihan natolu inilah dijadikan sebagai fondasi integritas sebagai upaya dan daya ungkit untuk meningkatkan tingkat pelayanan terhadap masyarakat.Sehingga Indeks kepuasan masyarakat (IKM) harapannya dapat meningkat, disamping itu juga penggunaan teknologi dan informatika perlu ditingkatkan dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0.

Peluncuran pelayanan publik berbasis kearifan lokal dalihan natolu ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan nomor 57 tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kearifan lokal dalihan natolu.Dimana sifatnya mengedepankan adat tutur bicara dan sifat kearifan lokal dalihan natolu yang ada di Kota Padangsidimpuan.

Pelayanan publik di Pemko Padangsidimpuan yang menggunakan dalihan natolu ini juga nantinya melibatkan sejumlah pelayanan publik di masing-masing OPD terkait.Dan kedepannya akan dikembangkan hingga ke intansi lainnya seperti per Bank kan dan lain-lainnya.

” Terpenting saya berharap semua inovasi pelayanan publik di Kota Padangsidimpuan ini semakin membuat masyarakat mendapat pelayanan mudah, murah, cepat. Saya pesan, selain membantu masyarakat, penggunaan inovasi ini juga harus mencegah pungli ataupun korupsi,” ajaknya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar menyampaikan bahwa pelayanan publik dalihan natolu ini telah tertuang dalam peraturan Wali Kota Padangsidimpuan nomor 57 tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kearifan lokal Dalihan Natolu.Dan ini merupakan inovasi yang patut diapresiasi kepada pejabat terkait di Pemko Padangsidimpuan.

” Pelayanan publik ini harus menjadi inovasi yang dapat manfaat kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan khususnya dalam setiap tingkatan pelayanan yang ada,” himbau Wakil Wali Kota.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini