Labuhanbatu-Pil Ekstasi Siap Edar diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam misi menggagalkan peredaran Narkotika di Kota Rantau Prapat serta meringkus kurirnya, di JL Sirandorung Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Minggu ( 26/09/2021) sekira pukul 00:35 Wib
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, mengatakan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung berhasil menangkap pelaku tindak pidana (TP) yang berperan sebagai kurir pemikul Pil Ekstasi.
“Kita meringkus terduga sebagai Kurir Pil yang berinisial EPH alias Ewin (41) Warga kota Rantauprapat, dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 Butir berat 60 Gram,satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna Hitam,” Jelas Kasat Narkoba Polres Labuhannatu
Selain itu Kasat Narkoba mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap EPH alias Ewin (41), diketahui seorang residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 dan saat di introgasi tersangka inisial EPH alias Ewin mengaku bahwa sudah satu kali berhasil melewatkan 20 Butir Pil Ekstasi
“EPH alias Ewin (41), mengaku telah pernag melewatkan Barang haram itu dengan upah Rp 450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000 oleh tersangka menerangkan mendapat Ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP, Oleh tersangka menerangkan rencananya Ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantauprapat,” tambah Kasat
Kemudian terang Kasat lagi, selanjutnya tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sedangkan tersangka sudah mempunyai keluarga dengan tanggungan seorang anak dan istri, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan tidak paham akan resiko perbuatannya
“Kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Labuhanbatu, dan tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu