Galian C di Sei Glugur Rimbun dan Tanjung Anom Penyumbang Debu, Rakyat Resah

1203
Galian C
Terlihat salah satu alat berat sedang beraktifitas mengeruk Tanah menjadi datar yang sebelumnya berbukit
Deliserdang- Galian C di Sei Glugur Rimbun dan Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang merupakan salah satu penyumbang kerusakan jalan. Muatan mobil Dumtruck yang melebihi ini kerap lalu lalang mengiringi arah pesanan Tanah Galian C itu, Kamis (16/09/2021).

Selain penyumbang kerusakan jalan, Material tanah yang diangkut dalam Dumtruck itu mengakibatkan teberan debu menyelimuti badan jalan, akan mengundang penyakit terhadap masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

Hali ini dikeluhkan warga Tanjung Anom, yang enggan menyebutkan namanya. “Tidak ada yang berani protes pak, kalau masalah polusi udara semua warga disini juga tahu itu, bahkan jalan penghubung antar desa sini juga rusak parah akibat mobil tonase berat itu” sebutnya, beberapa waktu lalu.

Sejumlah pihak menuding, akibat tidak adanya pengawasan dari pihak pemerintah daerah membuat mobil Dumtruck bertonase berat bebas lalu lalang tanpa menghiraukan batas tonase kekuatan jalan aspal yang di laluinya.

Berlanjut investigasi mendalam yang dilakukan tim awak media menemukan hal yang mengejutkan. Pasalnya mobil Dumtruck yang melintas terlihat tidak taat pajak sebagaimana lazimnya mobil angkutan yang digunakan masyarakat.

Bahkan parahnya lagi mobil tersebut berasal dari provinsi lain. Plat mobil dengan nomor polisi BL 99** N* dengan masa aktif November tahun 2018, lantas jika pajak saja tidak dibayar yang sudah jatuh tempo, lantas apa kontribusi tambang galian C ini terhadap daerah? Ujar warga berdecak kagum.

Hal ini semakin jelas terasa aroma kongkalikong antara “penguasa” dengan “pengusaha” bahwa adanya pembiaran dari instansi terkait yang tidak melakukan pengawasan dilokasi galian C tersebut.

Melihat serentetan persoalan diatas, apakah galian C tersebut memiliki legalitas? atau, memiliki legalitas perizinan dititik lain namun merambah keluar dari titik lokasi perizinan yang diberikan pemerintah?.

Berlanjut pantauan awak media ini dilokasi Tambang Galian C di Pasar 3, Jalan Glugur Rimbun, Tuntungan I, Kec. Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tampak mobil bertonase berat muatan pasir keluar masuk dari lokasi galian C tersebut.

Dilokasi terlihat tanah di korek kurang lebih 50 meter ke dalam hingga mengakibatkan tebing yang curam, hal ini diduga dilakukan untuk mengeruk material pasir yang berada pada lapisan bawah tanah. Jika saja masalah ini dibiarkan semakin lama, sangat dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem alam, ditambah lagi berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi galian C merupakan perumahan penduduk desa yang bermukim.

Tidak diketahui pasti galian tersebut memiliki perizinan dari dinas terkait, hanya ditemui seorang pria bertopi yang mengaku sebagai mandor. Ia menuturkan bahwa tambang galian c dilokasi tersebut dimiliki oleh tiga pengusaha berinisial nama SMBL, KNG, JOH.

“Tiga pengusaha disini bang, jadi mereka inilah yang punya tambang galian C ini. Kalau Johan warga stabatnya itu” tuturnya mengakhiri. (Tl/Bet/Tim/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini