Labuhanbatu-Kapolres Labuhanbatu AKBP DENI KURNIAWAN Sik.,MH, memimpin Konferensi Peres, personil PPA Polres Labuhanbatu Meringkus SM (28) pelaku pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga di Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara, Kamis (26/08/2021) atas korban balita, sengaja menyuruh anak dalam penyalah gunaan Zat Adiktif
Menurut Kapolres Labuhanbatu Krokonologi dari peristiwa personil PPA meringkus SM (28), yang mana tersangka melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk Ancaman agar Pelapor NH (24) yang merupakan istrinya, Kasihan dan mau Kembali Bersatu pada tersangka SM (28) yang tak lain diduga suaminya
“Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021 sekira pukul 20:30 Wib dimana saat itu pelapor NH (24) dirumahnya, dan tidak berapa lama SM (28) mengirim pesan singkat What’s App ke Pelapor dengan berkata ‘Angkat dulu Telponku, mau bicara anak kita’ lalu Tersangka pun melakukan panggilan Video ke What’s App Pelapor dan diangkat oleh pelapor,” Jelas Kapolres
Ketika diangkat panggilan Video tersebut, Tersangka berkata kepada Pelapor ” Lihat ini anakmu, rindu dia samamu (Sambil Tersangka mengarahkan kamera hand phonenya ke arah korban /anak balita) “ kemudian Pelapor pun meyapa anaknya sambil mengajak untuk mengobrol.
Kemudian Tersangka berkata kepada Pelapor “ Kau mau lihat anakmu Hancur “ pelapor hanya diam sambil tersenyum lalu Tersangka memberikan 1(satu) batang Rokok Warna Putih yang belum menyala kepada anak nya tersebut sambi berkata Nah nak.
Tidak sampai disitu SM (28) menghidupkan rokok yang dikasinya kepada korban dengan menggunakan mancis sambil berkata “ Hisap Nak “ kemudian korban pun menghisap rokok tersebut lalu korban pun langsung batuk, tidak tahan melihat perilakuan SM (28) pada anaknya maka NH (24) melakukan Screanshot lalu mematikan teleponnya.
Kemudian pada hari selasa tanggal 24 Agustus 2021 sikira pukul 16:00 Wib pelapor memposting hasil Screanshoot di Facebook milik pelapor, sehubungan dengan Viralnya Status Facebook pelapor maka pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 12:00 Wib, penyidik PPA melakukan peyelidikan dan sekira pukul 20:30 Wib, Penyelidik PPA berhasil mengamankan SM (28)
Kemudian sambung Kapolres untuk mempertanggung Jawabkan perbuatanya SM (28) di jerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub pasal 77B dari UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman Minimal 2 Tahun Maksimal 10 Tahun, Pasal 76B Jo Pasal 77 B ancaman hukuman Maksimal 5 Tahun, Pasal 45 ancaman hukuman Maksimal 3 Tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu antara Lain 1 (satu) Unit handphone Oppo A3S warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Biru Dongker, 1(satu) Buah Kotak Rokok Club X, 1 (satu) buah Mancis merek TOKE, dan 1 (satu) pasang pakaian warma hitam bertuliskan ” POKEMON“.