Sibolga – Ikhmalluddin Lubis, warga Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, mengaku kecewa dengan kinerja Polrestabes Medan. Pasalnya, laporannya seolah tidak berjalan (Mandek) selama 2 tahun di Polrestabes Medan.
Kekecewaan itu kata Ikhmalluddin, terkait laporan dugaan tindak Pidana Penipuan yang terjadi pada hari Jum’at, 19 Februari 2016 di Jalan SM. Raja, Nomor 5, Km 5,3 Simpang Limun Medan (Kantor Raza Karya Tour dan Travel Services Medan).
Ikhmalluddin menjelaskan, semula dirinya melaporkan masalah ini ke Polres Sibolga tertanggal 18 Juni 2019. Laporan itu tertuang dalam STPL/111/VI/2019/SPKT.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terlapor atas nama ANF (Manager Operasional Raza Karya Tour dan Travel Services Medan), sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/155/VI/2019/SU/RES SBG.
“Jadi waktu itu (Tahun 2016), saya dan istri mau berangkat Haji melalui jalur khusus. Kemudian ada seseorang yang bernama Irfan Siregar (Ucok) dan saudaranya yang bekerja di Depag Sibolga bernama Teti Siregar yang beralamat di jalan Damai, Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, mengenalkan kami dengan Haji ANF yang katanya bisa mengurus keberangkatan Haji Khusus,” Immad menceritakan kronologinya, Kamis (26/08/2021).
“Tapi, saya menunggu sampai 3 tahun tidak kunjung juga kami berangkat Haji. Hingga akhirnya kami merasa ditipu dan melaporkan kejadian itu tahun 2019 lalu,” sambungnya.
Polres Sibolga kemudian melimpahkan laporan tersebut ke Polrestabes Medan, tertanggal 13 Agustus 2019, Nomor : B/4874/VIII/RES.1.11./2019/Reskrim.
Dalam surat tanda penerimaan Polrestabes Medan, pada hari Jum’at (08/11/2019), bukti-bukti telah diserahkan Immad, diantaranya, 1 Brosur Raza Karya Holiday’s Tour dan Travel, 1 lembar kwitansi tanda terima uang dengan nomor 00004xx dari Raza Karya Holiday’s Tour dan Travel senilai Rp 175.227.000.
Kemudian, 1 lembar bukti setor atau transfer Bank Mandiri tertanggal 09 Januari 2017 senilai Rp 10 juta, 1 lembar bukti setor atau transfer Bank Mandiri tanggal 5 Februari 2027 senilai Rp 50 juta, 1 lembar tanda terima uang tertanggal 16 Desember 2017 senilai Rp 20 juta dan 1 lembar tanda terima uang tertanggal 14 Januari 2018 senilai Rp 10 juta.
“Sudah 2 tahun laporan itu saya buat, semua bukti-bukti juga sudah saya berikan ke Polrestabes Medan, tapi kenapa sampai saat ini tidak juga ada perkembangannya. Saya juga telah beberapa kali menanyakan terkait laporan itu, nyatanya tak ada balasannya,” ungkap Immad yang juga merupakan Ketua KNTM Sibolga.
“Harapan saya, mohon kepada bapak Kapolda Sumut, laporan saya tentang dugaan tindak Pidana penipuan ini diselesaikan (dituntaskan) dan ditangkap orang yang telah menipu saya,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis siang, (26/08/2021), mengatakan agar menanyakan ke penyidik.
“Maaf pak, langsung tanya ke penyidiknya pak,” ucapnya singkat. (Syaiful)