Deli Serdang- Praktik perjudian jenis mesin ketangkasan / tembak ikan, kian bebas beroperasi di wilayah Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, hal ini cukup meresahkan warga sekitar.
Praktik Perjudian di wilayah hukum Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang ini, seolah tidak digubris oleh aparat hukum setempat, sehingga pengelola mesin judi ini bebas mengembangkan usaha ilegalnya.
Seperti halnya dengan keberadaan mesin ikan di Desa Siguci dan Tanjung Sari, Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir, jarak kedua lokasi mesin judi tembak ikan ini cukup dekat dengan Mapolsek Talun Kenas, “lokasi judi itu dekat dengan kantor Polsek Talun Kenas tapi entah mengapa polisi tetap melakukan pembiaran” ujar seorang warga marga Ginting kepada media ini, Jumat (20/8/2021).
Ironisnya, walau permainan ‘setan’ bertabur di beberapa desa, namun pihak berwajib dinilai ‘tutup mata’, Padahal, ditempat tempat perjudian itu menimbulkan kerumunan, sehingga dinilai abai dengan protokol kesehatan (Prokes).
“Ruang gerak dan aktivitas kita dibatasi dengan tujuan memutus rantai penularan Covid 19, tapi mengapa polisi membiarkan praktik perjudian yang jelas jelas mengabaikan protokol kesehatan” ujar warga ini.
Pantauan wartawan di salah satu lokasi perjudian yang tak jauh dari Mapolsek Talun Kenas, Kamis (19/8/2021) sore, terlihat sangat ramai para penjudi mengelilingi permainan ketangkasan tersebut, tanpa menggunakan masker.
Perjudian di daerah STM Hilir yang juga Wilkum Polsek Talun Kenas, sudah lama beroperasi seperti mendapat angin dari pihak penegak hukum. Bandar judi ini di sebut sebut warga berasal dari luar Kecamatan STM Hilir.
Melihat kondisi ini, warga berharap Kepada Camat STM Hilir Hesron T Girsang dan Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, segera melakukan tindakan untuk menutup aktivitas Perjudian di Kecamatan STM Hilir yang kian meresahkan, “kalau polisi sudah “diam” maka kami minta pak Camat dan Pak Bupati yang bertindak karena kami warganya”ujar warga menyesalkan kinerja aparat polisi setempat. (HS)