Tebing Tinggi- Dua buruh bangunan Yudi Gunawan (25) bersama temannya Kharun (25), kini harus ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebingtinggi, usai kedua pelaku tersebut tertangkap warga ketika melakukan aksi jambret, Sabtu (24/07/2021).
Dari tangan kedua pelaku yang merupakan warga Kampung Jati Dusun 15, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, turut disita barang bukti 1 unit Handphone (HP) Android merk Vivo Y12i, milik korban, Rika Tiawan (17) pelajar warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
Kapolsek Tebingtinggi AKP Dhoraria Simanjuntak melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Minggu, 25 Juli 2021 siang, mengungkapkan, kedua pelaku melakukan aksi penjambretan di Jalan Lintas Tebingtinggi-Paya Lombang, tepatnya di Dusun IX, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
“Ketika itu korban baru pulang dari sekolahnya di Kota Tebingtinggi dengan mengenderai sepeda motor. Sesampainya di TKP, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku dari sebelah kiri dan langsung mengambil telepon genggam milik korban yang diletakkan korban di bagasi depan,” ungkap Kasubbag Humas.
Kedua pelaku kemudian tancap gas melarikan diri ke arah Paya Lombang. Sementara korban terus berusaha mengejar sambil meneriaki kedua pelaku jambret, hingga akhirnya saat melintas di Dusun II Desa Paya Mabar, korban berhasil mengejar pelaku dan menabrakan sepeda motornya kebagian belakang sepeda motor kedua pelaku hingga keduanya terjatuh.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan kedua pelaku dan menghubungi pihak Kepolisian Polsek Tebingtinggi untuk menghindari amukan massa.
Akibat kejadian ini korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 juta, dan telah membuat laporan pengaduan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto. (Ndi/As)