Labuhanbatu-Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang laki-laki, yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan cara di edarkan, di Dusun Loh sari Barat Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara
Peristiwa peringkusan ini dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, Kamis (15/07/2021), mengatakan pelaku berinisial JS alias Jekson (28) warga Dusun Losari Barat, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel),
“Personil kita juga berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06 gram netto, 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk samsung warna putih, dengan total sabu seberat 2,16 gram netto,” ungkapnya.
Selain itu Kasat Narkoba mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (15/7/2021) sekira pukul 20:00 Wib, melalui informasi dari masyarakat yang resah akibat peredaran barang haram tersebut, dan informasi tersebut dikembangkan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
“Setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Losari Barat, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, pelaku ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya,” ucap Kasat Narkoba.
Setelah tim berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang buktinya, lalu personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan dan sesuai keterangan tersangka, dirinya mendapat sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Alim.
“Tersangka mengaku sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan Rp 200 hingga 250 ribu setiap gramnya dan mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor hand phone, namun nomor hand phone dimaksud tidak dapat dihubungi,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkoba, tersangka dan Barang bukti di amankan Di Mapolres Labuhannatu, dan diancam dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara