Tapanuli Utara- Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan warga yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Dosen IAKN (Institut Agama Kristen Negeri) Tarutung Taput Prof YLH berdasarkan informasi yang digali dijadwalkan dipanggi Minggu depan.
Bahkan sebut narasumber (nama dirahasiakan), Prof YLH saat ini sedang di Jakarta, dan tidak bisa pulang karena status Ibukota Lock Down akibat Pandemi Covid-19.
Status Lock Down tersebut berakhir tanggal 2 Juli, dan barulah dijadwalkan pemanggilan pertama status tersangka Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ‘ Inspektur Vijay ‘.
Penjadwalan pemanggilan Prof YLH dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor, Senin (1/7/2021).
“Ya, penyidik menjadwal akan memanggil tersangka Prof YLH pekan depan, jadwalnya diatas tanggal 2 Juli karena berdasarkan informasi Beliau tidak bisa keluar akibat status Jakarta Lock Down,” ungkap Jonser via selular rekan media.
Akibatnya, Penyidik memutuskan mengatur jadwal pemanggilan sebagai tersangka diatas tanggal 2 Juli.
“Suratnya sedang kita buat, kalo tidak ada hambatan pekan depan kita jadwalkan panggilan pertama,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petualangan Prof YLH yang kerap mewarnai didunia maya.
Akibat aksi jemari tangannya melalui akun facebook Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ‘ Inspektur Vijay’ bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Prof YLH sebagai tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.
Penetapan tersangka dosen IAKN tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing kepada awak media, Selasa (29/6/2021).
Dijelaskan Baringbing, dari hasil penyelidikan team penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk .
Lebih jauh sebutnya, bukti permulaan yang cukup tersebut di tambah dengan keterangan saksi ahli yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut sehingga penyidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,” jelasnya.
Gelar perkara yang dilakukan kemarin sebut Baringbing dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata dengan mengancam dugaan pidana sesuai pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016 ).
“Ancamannya dibawah empat tahun, dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,” ungkapnya. (Henry)