Labuhanbatu Utara-Unit Reskrim Polsek NA IX – X dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT SH.,MH, berhasil meringkus Pencuri yang juga merupakan Residivis kasus narkoba, dikediamannya sendiri Dusun 1 Desa Kampung Yaman kec NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, Selasa (29/06/2021)
Kasat Reskrim mengatakan penangkapan yang di lakukan unit reskrim terhadap tersangka berinisial AA alias Letter (39) yang kesehariannya hanya Mocok-mocok, dan merupakan warga Dusun 1 Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, setelah terbukti melakukan pencurian Getah Lump.
“Unit reskrim Polsek NA IX-X, terpaksa meringkus tersangka karena melakukan pencurian Getah Lump di Blok 73 Divisi IV Perkebunan PT. Socfindo Dusun V Desa bangun Rejo Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Rabu (23/06/2021) sekira pukul 12:30 Wib,” sebut Kasat.
Selain itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu juga menerangkan awal peristiwa ini yang mana Rabu (23/06/2021 ) Pelapor selaku komandan satpam PT. Socfindo perkebunan Aek pamingke dihubungi oleh saksi IH melalui telepon seluler melaporkan kepada pelapor bahwa telah terjadi pencurian getah Lump
“Di TKP saksi IH bersama saksi MN selaku satpam melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di kenal bernama AA alias LETTER (Terlapor) yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh pihak satpam PT. Socfindo dalam kasus pencurian getah pada tahun 2017, saat melakukan pengejaran, pelaku berhasil meloloskan diri,” tambah kasat
Namun dari TKP, saksi berhasil amankan barang bukti berupa getah Lump seberat 10 kg di dalam kantong Plastik, selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor besar PT. Socfindo Aek Pamingke dan selanjutnya dibawa ke Polsek NA IX-X guna membuat laporan pengaduan di Polsek NA IX-X, dengan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 41 / VI / SPKT / SEK NA IX-X / RES – LABUHANBATU, tanggal 25 Juni 2016, tentang TP Pencurian.
“Dan pada Minggu (27/06/2021) sekira pukul 22:00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek Na IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT berhasil menangkap LETTER di rumahnya
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka adalah RESIDIVIS, pernah dihukum dalam kasus narkotika pada tahun 2006 di PN Rantauprapat,” tutup Kasat