Tanjungbalai – Sangat miris Kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Golkar Kota Tanjungbalai yang berada di Jln.Gaharu, Kecamatan Datuk Bandar Kelurahan Sirantau Kota Tanjungbalai mengkibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan kusam dan Robek.
Hal tersebut berdasarkan pantauan beberapa Wartawan Selasa (29/6/2021) siang terlihat bendera kusam dan robek tersebut berkibar di halaman Kantor DPD Partai Golkar tersebut.
Sementara itu Kuwalid Mingka selaku Sekretaris Partai Golkar saat di Konfirmasi Wartawan melalui telepon seluler nya Selasa (29/6/2021) tidak dapat dihubungi.
Sementara itu diketahui Ancaman pidana mengkibarkan bendera Merah Putih atau lambang Negara yang robek dan kusam itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b.
Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Kontributor – Ilhamsyah