Kapolda Sumut: Selain Peredaran Sabu 60 Kg Ekstasi 2000 Butir Juga Ada Indiksi TPPU

1288
Kapolda
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak M.Si, yang di dampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik,MH, dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, saat melakukan konferensi pers, pengungkapan peredaran sabu 60 kg dan 2000 butir ekstasi, serta indikasi TPPU
Labuhanbatu-Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, M.Si, Memaparkan Barang Bukti 60 KG Sabu Dan 2000 butir pil ekstasi, serta Ratusan Juta Uang Tunai yang diduga indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan Narkoba, di Mapolres Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (18/06/2021)

Menurut Kapolda Sumut keberhasilan Polres Labuhanbatu dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg dan 2.000 butir pil ekstasi, berawal dari giat yang di lakukan Polsek Torgambayang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonson, team mengamankan seorang pria berinisial NA alias I (29)

“Dari giat yang dilakukan Reskrim Polsek Torgamba dan berhasil meringkus NA (29) seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Rasau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang membawa barangbukti 60 Kg Sabu dan 2000 butir diduga Extasi,” jelas Kapolda Sumut

Menurut Kapolda Sumut setelah team kembali berkoordinasi dengan pimpinan BRI, sehingga secara koperatif langsung memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari nomor rekenig 538401010486534 atas nama N dengan Saldo Rp.92.063.313.

“Dari rekening 538401025110534 atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link dan rekening 538401024588530 atas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221.256.246 dan selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI,” ungkapnya.

Terhadap N, polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp.221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp.313.200.000.

“Dari N kia menyita juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat, dan dari pengembangan terhadap N selaku isteri I alias B alias T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu, yaitu sebelum Lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan dan setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” tuturnya.

Kapolda Sumatera Utara juga mengatakan, narkotika golongan I jenis sabu seberat 60 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 600.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna.

“TPPU kita sangkakan kepada tersangka N alias I (41) seorang IRT asal Aceh, dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 6013 — 0130 —1294 — 3812, atas nama N dengan nominal Rp.92.000.000, 1 buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384 — 01 — 024588 — 53 — 0, atas nama H dengan nominal Rp.221.200.000, 1 buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384 — 01 — 0251 -10 — 53 — 4, atas nama P,” jelas Kapolda lagi

Selain itu juga menyita 1 lembar ATM Bank BRI Nomor 6013 0130 1294 3812, 1 lembar ATM Bank BRI Nomor 6013 0140 9057 4917, 1 lembar tanda bukti penyetoran bank, uang tunai sebesar Rp.11.000.000, 1 unit handphone Samsung dengan Sim card, uang tunai dengan nilai Rp.92.000.000, uang tunai dengan nilai Rp.221.200.000, 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi. Total seluruh uang tunai yang disita sebesar Rp324.200.000

“Pasal yang dilanggar, sambung Kapoda Sumut yakni Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini