Padangsidimpuan – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2019 – 2023 akhirnya di sahkan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan pada Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Jum,at (11/6/2021).
Rapat Paripurna Ranperda tentang RPJMD ini dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH didampingi Wakil Ketua H. Erwin Nasution, SH, MH, dihadiri anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Wakil Wali Kota Ir. H. Arwin Siregar, MM, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, para Asisten, pimpinan OPD serta para Camat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Pada sambutannya pengesahan Ranperda tentang RPJMD ini , Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran Fraksi – Fraksi dan Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan yang telah melakukan pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2019-2023.
Karena berbagai dinamika selama dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen Perubahan RPJMD yang diajukan eksekutif telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan.
P102023 turun menjadi 7 persen.
Usai memberi sambutan dalam pengesahan Ranperda tentang RPJMD ini dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen Perda RPJMD Kota Padangsidimpuan antara Pimpinan DPRD dengan Wali Kota Padangsidimpuan.(Saragi).