spot_img
spot_img

Bungkus Rokok Yang Bawak Ucok Kepenjara

- Advertisement -
Siantar– Personel Reskrim Polsek Siantar Barat meringkus Khairul Azmi alias Ucok (23) warga Jalan Bahjambi, Kabupaten Simalungun, Selasa (8/6/2021) Siang. Tersangka terjerat dalam kasus penganiayaan terhadap Ahmad Zaid Alfa Robi Panjaitan (21), warga Jalan Medan, Siantar Martoba.

Insiden penganiayaan dipicu gara-gara bungkus rokok yang telah habis, Senin (31/5/2021) siang. Peristiwa itu terjadi di samping Pos Polisi Pasar Horas, Kelurahan Proklamasi, Siantar Barat.

“Awalnya, korban Ahmad sedang duduk di samping pos polisi Pasar Horas sambil minum dan merokok,” kata Kapolsek Siantar Barat, Iptu Ringgas Lubis dalam keterangannya, Rabu (10/6/2021).

Bungkus rokok yang sudah habis pun diletakkan di atas meja. Tiba-tiba Ucok dengan kawan-kawannya datang lalu langsung membuka bungkus rokok yang diletakkan Ahmad.

“Gara-gara isinya sudah habis, Ucok tersinggung langsung melontarkan kata-kata kotor,” kata Ringgas. Ucapan Ucok akhirnya berujung cekcok antara dirinya dan Ahmad. “Kibus kau, kibus,” kata tersangka ini kepada Ahmad.

Saat Ahmad hendak keluar warung, Ucok tiba-tiba saja menghantamkan siku kanannya ke wajah Ahmad. Tak terima perbuatan Ucok, Ahmad pun membalas meninju wajah Ucok. Sejurus kemudian, Ucok mengambil tali pinggangnya.

“Pas di ambil tali pinggganganya langsung dipukul diarahkan ke kepala Ahmad hingga berdarah,” jelas Ringgas. Usai kejadian itu, Ahmad langsung membuat pengaduan ke Polsek Siantar Barat. (Rob/Red)

spot_img
spot_img
- Advertisement -
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini