Padangsidimpuan – Pemko Padangsidimpuan melalui puluhan anggota Satpol PP Padangsidimpuan bersama TNI-Polri (Kodim 0212/TS) – Polres Padangsidimpuan dan juga BPBD Padangsidimpuan kembali melakukan menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai covid-19 kepada warga masyarakat, Sabtu malam (8/5/2021).
Kegiatan pendisiplinan prokes yang dilakukan Pemko Padangsidimpuan bersama TNI-Polri ini dipimpin langsung Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH dengan melakukan sidak langsung ke tempat- tempat usaha ( cafe, warung tenda biru, tempat nongkrong dan tempat umum lainnya ) yang dikunjungi masyarakat dan muda mudi.
Hal yang dilakukan ini adalah untuk mematuhi surat edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam kegiatan tersebut Kapolres AKBP Juliani Prihartini dan petugas dari Pemko, TNI-Polri menanyakan tentang apakah pihak pengelola dan pemilik mengetahui tentang Surat edaran PPKM dengan batas waktu usaha sampai dengan pukul 23.00 WIB dan pemilik usaha tidak melayani pembeli yang makan di tempat namun hanya di bungkus atau dibawa pulang.
Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta tindak lanjut Intruksi Mendagri No 10 tahun 2021 dengan mempertimbangkan kondisi wilayah masing-masing.
Hal ini sebagai langkah antisipasi dengan harapan jumlah yang terkonfirmasi tidak mengalami lonjakan selama bulan suci ramadhan dan pada pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1442 H.
Besar harapan kegiatan PPKM ini dapat berjalan dengan baik tentunya dengan kerjasama semua pihak yang harus saling mendukung.
Disamping itu kepada warga Kota Padangsidimpuan kiranya harus membiasakan diri untuk mematuhi protokol kesehatan ( menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan, tidak berkerumun dan kurangi mobilisasi ).(Saragi).