Medan- Seorang pria inisial SS (48) warga Kel. Sempakata harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal setelah diringkus oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Senin (03/04) di mako Polsek Sunggal.
Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut usai orang tua korban, SM (35) warga Kel. Kwala Bekala, melaporkan kejadian pencabulan yang dialami oleh anak kandungnya, sebut saja Bunga (14), yang diduga dilakukan oleh SS.
Dipaparkannya, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/02) sekira jam 09.00 wib di rumah terlapor di Jl. Bunga Sedap Malam Kel. Sempakata. Saat itu korban yang merupakan pengasuh dari anak tersangka sedang memberikan susu formula kepada anak tersangka. Selanjutnya tersangka mendekati korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban karena situasi saat itu sedang sepi.
Sejak itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan dari orang tuanya dan saat ditanyakan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal pada 2 April 2021, tambah Kanit lagi.
Selanjutnya penyidik PPA berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti sehingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan pada Jumat (30/04) dirumahnya tanpa perlawanan, imbuhnya.
“Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat(1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, pungkasnya. (Rob/Red)