Medan- Tim Reskrim Polsek Medan Area pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Rina Simanungkalit (33) warga Jalan Tangguk Bongkar Vll. Kel. Tegal Sari Mandala lll. Kec. Medan Denai.
Tersangka ini diamankan bernama Maniur Poltak Sihotang (44), warga Jalan Pukat VIII No.13 Kel. Bantan Timur. Akibat dari kejaian penganiayaan yang dilakukan tersangka tersebut, korbannya merupakan ibu rumah tangga (IRT) ini, menderita lebam di sekujur tubuhnya.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH, kepada wartawan mengatakan, “Hal tersebut, berawal saat Kepolisian mendapat informasi tentang adanya peristiwa penganiayaan dan penyekapan yang terjadi di salah satu tempat kos-kosan, namun korbannya (IRT) sudah diamankan oleh Kepala Linkungan (Kepling), Tangguk Bongkar I, pada Jumat (23/4/2021) sekira pukul 5.00 Wib.
Kemudian Tim Unit Reskrim menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemui seorang wanita dalam keadaan tergeletak, langsung diamankan oleh Kepling, dalam kondisi keadaan babak belur, karena dianiaya” ucap Rianto.
Leih lanjut, Rianto mengatakan, “Dari keterangan korban, dirinya mengaku dianiaya oleh pacarnya yang tinggal di Jalan Elang No.13. Dan korban juga mengaku disekap selama tiga hari, bahkan lehernya pun dirantai oleh pacarnya tersebut. Hingga akhirnya, korban berhasil melarikan diri, pada saat pacarnya itu tertidur” ucapnya.
“Dari keterangan korban, kita berhasil mengamankan pelaku di tempat kos nya, dan diboyong ke Markas Komando (Mako) Mapolsek Medan Area, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, untuk korban kita bawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, guna mendapatkan perawatan medis”, pungkas Rianto. (As/Red)