Labuhanbatu-Sat Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria terduga pengedar Narkoba jenis sabu sabu berinisial SH alias SALU (29) yang berprofesi sebagai juragan bakso, Warga Dusun X kampung selamat Desa padang maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, Minggu (07/03/2021)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, menerangkan tersangka berhasil ditangkap saat berjualan dagangannya di Kampung Pajak Kota Raja Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura
“Setelah personil kita dari Sat Narkoba Unit 1 dipimpin Kanit IPDA Sarwedi Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan cara under coverbuy paket sabu Rp.200.000 dengan tersangka pria penjual bakso dan saat tersangka memberikan satu paket sabu tersangka berhasil ditangkap dan dari tangan tersangka disita dua paket plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,6 Netto,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
Selanjutnya jelas Kasat terhadap tersangka dilakukan pengembangan kepada jaringan diatasnya berinisial R warga Kota Batu namun diduga saat penangkapan tersangka sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.
“Dari keterangan Tersangka yang sehari-hari berjualan bakso saat diinterogasi mengakui dia menyambi jualan sabu disamping berjualan bakso, dan ayah dari 2 (dua) orang anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak 300 ribu dari setiap gram sabu yg dijualnya,” tambahnya
Selain itu kata Kasat tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang, tersangka menerangkan baru 5 (lima) bulan terlibat dalam transaksi narkoba dan menyesali perbuatannya.
“Tersangka kini telah kita amankan di Mapolres Labuhanbatu, dan terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba