Deli Serdang- Aparat Kepolisian diminta mengusut tuntas oknum okum “mafia” di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), yang merugikan Negara dalam pencairan klem santunan BPJS.
Hal ini disampaikan Edi Guru Singa Ketua Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) Kabupaten Deli Serdang, terkait kasus pencairan santunan BPJS TK yang diterima ahli waria Nurpida Br Sembiring warga Durian Tonggal Kacamatan Pancur Batu, senilai RP 42.000.000,- dengan memalsukan data dan kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Nurpida sebelumnya,didaftar oleh rekanan BPJS TK Cabang Binjai sebagai peserta ketika sudah dalam keadaan sakit parah yang dirujuk ke RSU Lubuk Pakam pada tanggal 27 Mei 2020 lalu.
Sekira dua minggu menjalani perawatan Nurpida br Sembiring meninggal dunia pada tabggal 12 Juni 2020. Dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS TK.
Setelah Nurpida meninggal dunia, pihak rekanan BPJS TK berupaya mengeluarkan klem santunan dengan berupaya melangkapi beberapa pernyaratan adminisntasi.
Diduga untuk memuluskan aksi ini, oknum rekanan BPJS TK menyuruh ahli waris untuk membuat alibi kematian Nurpida disebabkan kena petir dan diketahui serta ditanda tangani oleh kepala Desa Durian Tonggal Rido Sinulingga.
Berdasarkan surat peryataan itu, klem atas nama Nurpida berhasil dicairkan sebesar Rp 42.000.000,- ke rekening Sri Hartati yang merupakan anak almarhum Nurpida br Sembiring.
Selanjutnya, dari rekening ahli waris oknum rekanan BPJS TK meminta 38.000.000,- sebagai pengganti pengaluaran semasa Nurpida dirawat, termasuk untuk mengganti uang Camat Pancur Batu sebasar Rp 5.000.000,-
Pencairan klem ini dinilai cacat karena sebelumnya Nurpida Br Sembiring didaftar sebagai peserta BPJS TK sudah dalam kondisi sakit dan dalam pencairan klem pihak BPJS juga dinilai tidak mematuhi SOP dengan tidak melakukan survei penyebab kematian korban dan hanya berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani kepala desa.
Untuk itu Edi Guru Singa, minta polisi untuk mengusut kasus ini, yang melibatkan bebrapa stek older, mulai dari pemerintahan Desa, Calo dan Petugas BPJS TK sendiri.
“Kita harapkan polisi ambil alih kasus ini, ini sudah termasuk pencurian uang Negara “ujar Edi, Kamis (11/1/2/2021).
Sementara kepala Desa Durian Tonggal Rido Sinulingga, kepada wartwan mengatakan tidak tahu tentang isi surat tersebut dan yang menandatangani surat itu merupakan Kaur Desa Durian Tonggal. (HERI SEMBIRING)