Tanjungbalai – Transaksi Narkoba jenis sabu didalam rumah, 3 orang diamankan berikut barang bukti 99,88 gram sabu yang disita Polisi. Sat Res Narkoba dan Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai saat mengamankan 3 orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu di TKP Jln.DI. Panjaitan. Gg. Musollah.Lk IV. Kel.Pasar Baru. Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kesempatan ini Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira,Sik.MH menyampaikan tersangka adalah
1.Zailani.K als Ayah,(58), (Tukang Urut) domisili Jln.DI Panjaitan.Gg. Musollah Lk. IV. Kel.Pasar Baru Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
2. M.Dian alias Amat als Pakde (28) alamat Jln. Musholla Lk VII Kel.Beting Kuala Kapias Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai (TO ORANG).
3. Muhammad Aidil als Ulong (21) penduduk Jln.Cicak Rowo. Lingk. VII. Kel. Beting Kualah Kapias. Kec.Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Kamis, (04/02/2021) sekira pukul 22.30. wib.
Kemudian sebutnya,” berupa barang bukti 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99.88 gram,1potong plastik assoy warna hitam menempel lakban warna coklat,1unit HP merk OPPO warna putih,1unit HP merk Samsung warna hitam,1 unit HP merk StrawBerry warna hitam.
Pada awalnya kejadian lanjut Kapolres Putu,” ada 3 orang laki-laki yang hendak melaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu, di dalam sebuah rumah milik Zailani.K, di Jalan DI. Panjaitan Gg.Musollah Kelurahan Pasar Baru.Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya sebutnya,” Kapolsek Tanjungbalai Utara (TBU) memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, setelah penyelidikan A.1. Kapolsek melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba, selanjutnya kasat Res Narkoba memimpin untuk melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka.
Setelah sampai,” di Jln. DI. Panjaitan. Gg. Musollah Kel. Pasar Baru. Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjugbalai tepatnya di dalam rumah tersangka Zailani.K, didalam kamar tidur menemukan ketiga tersangka sedang duduk dilantai, langsung dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka serta dihadapan, ditemukan terletak satu bungkus plastik transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu.
Petugas mengintrogasi ketiga tersangka dan menerangkan narkotika jenis sabu tersebut benar milik mereka,sedangkan
barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dihadapan tersangka, bersama Narkotika sabu tersebut ditimbang dihadapan ketiga tersangka dengan berat kotor 99.88 gram, ” imbuhnya.
“Adapun Pasal yang dipersangkakan, 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling 20 tahun, maksimal pidana mati, atau seumur hidup,” tukasnya
Kontributor – ilhamsyah