Larangan Kerumunan Akibat Pandemi Covid-19 MTQ/STQ 2021 Dibatalkan Demikian Hasi Rapat Labuhanbatu

1373
Kerumunan
Asisten 1 Sarimpunan Ritomga saat mengikuti rapat di Ruang rapat Kantor Bupati
Labuhanbatu-Bupati Labuhanbatu melalui Asisten I pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu H Sarimpunan Ritonga, mengadakan rapat terkait Penyelenggaran MTQ/STQ 2021 di Kabupaten Labuhanbatu yang rencananya akan diadakan pada 14-17 Februari tahun ini, namun batal digelar dikarenakan situasi saat ini larangan kerumunan untuk memutus mata rantai Covid-19 di seluruh Indonesia.

H sarimpunan, Kamis (04/02/2021) mengatakan kegiatan MTQ/STQ tahun 2021 pada bulan ini diundur menunggu rapat ketiga, dan untuk hasil rapat kali ini menyimpulkan kegiatan MTQ/STQ pada bulan februari ini dibatalkan, sesuai peraturan pemerintah yang mengeluarkan larangan kerumunan

“Ini baru siap rapat sudah diputuskan hasil rapat bersama hari ini kegiatan MTQ/STQ diundur dan akan digelar rapat ketiga,” katanya.

Selain itu Sarimpunan juga mengatakan kegiatan MTQ/STQ, juga di kabupaten lain di Sumatwra utara seluruhnya di undurkan mengingat belum teratasinya Pandemi Covid-19,

“Tiga puluh tiga (33) Kabupaten di Sumut tidak ada kegiatan, bahkan rapat aja daerah lain tidak ada, sementara kita yang kedua kali lah ini mengadakan rapat,” jelasnya.

Pantauan wartawan, Rapat bersama di ruang Aula Kantor Bupati Labuhanbatu yang dihadiri dari Kemenag, Kaban Kesbang Nilwansyah, Polres Labuhanbatu diwakili Kasat intelkam, Kodim 0209 /LB, Asisten1 H.Sarimpunan, para kabag, Camat Bilah Barat Putra M Noor, Camat Rantau Utara Turing Ritonga, Ketua panitia MTQ/STQ Ustadz Khairul Dalimunthe.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini