Tapanuli Selatan – Mewakili Bupati Tapanuli Selatan H.Syahrul M.Pasaribu, SH, Camat Angkola Timur Tapanuli Selatan Ricky H.Siregar, SIP mengapresiasi kinerja Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin Kapolresnya AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang berhasil mengungkap kasus cabul anak yang terjadi sejak tahun 2017 lalu dan mena2ngkap tersangkanya Mara Sutan Sari Tua Harahap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Solok Sumbar.
” Mewakili Bupati, Saya mengapresiasi kinerja Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus cabul dan mengamankan tersangkanya di Solok Selatan,” ujar Camat Ricky H Siregar, SIP.
Hal itu disampaikan Camat Angkola Timur saat press release pengungkapan kasus cabul dan curat, Rabu (27/1/2021) di Mapolres Tapanuli Selatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan dan Kapolsek Padang Bolak.
Selain itu Camat Angkola Timur juga mengatakan Pemkab Tapanuli Selatan dan Polres Tapanuli Sslatan tetap bersinergi menciptakan kamtibmas di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Pemkab Tapanuli Selatan siap mendukung dan membantu tugas-tugas kepolisian.
Selanjut Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP.Paulus Robert Gorby Pembina, SIK memaparkan kasus Cabul tehadap 5 anak yang menjadi korban tersangka cabul Mara Sutan Sari Tua Harahap alias Sutan Harahap dan salah satu korbannya adalah anak kandung tersangka sendiri berinisial Melati.Kasus asusila ini terjadi 4 tahun yang lalu 2017 dan terakhir Rabu 6 Februari 2019 sekira pukul 23.00 di Dusun Pasir Ampolu Desa Palsabolas Kecamatan Angkola Timur Tapsel.
Pria yang sudah beristri ini tega mencabuli anak kandungnya dan anak tetangganya ini berinisial Melati, Mawar, Anggrej, Kamboja dan Lavender di rumah tersangka sendiri saat korbannya bermain-main dengan anak kandung tersangka di halaman rumah tersangka, kemudian tersangka memanggil korban untuk masuk kedalam kamar tersangka dan tersangka pun melakukan aksi bejadnya.
Dari pengakuannya tersangka mulai melakukan aksi bejadnya ini terhadap korban kamboja sekitar bulan Agustus 2017 sekira pukul 11.00 WIB didalam kamar pelaku.Didalam kamar tersangka meraba-raba kemaluan korban dan mengancam korban agar tidak memberitahu kepada orang lain.Kemudian tahun 2018 tersangka melakukan aksi abnormalnya ini kepada korban melati, dan tahun 2018 bulan April kepada mawar dan lavender dengan meraba-raba kemaluan korban serta memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban dengan tetap mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.Serta kepada anggrek sekitar bulan Mei 2018 sekira pukul 15.00 WIB dengan meraba-raba kemaluan korban.
Sejak medio Februari 2019, tersangka cabul ini pindah dari Desa Palsabolas ke Kabupaten Solok Selatan Sumbar.
Tersangka kasus cabul anak ini berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Kamis 29 Oktober 2020 sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya yang berada di Pasar Lubuk Malako Desa Walinagari Kecamatan Sangir Balai Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumbar.
” Tersangka cabul ini dijerat pasal 76 pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” ucap Kasat Reskrim.
Turut mendampingi Kasat Reskrim yakni Kadis PPPA Kabupaten Tapanuli Selatan Dra.Tiorida, Camat Angkola Timur Tapanuli Selatan Ricky H.Siregar, SSTP, KBO Sat Reskrim Iptu Sucipto, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Ipda H.Anil Dakwan Siregar, SH, Kanit PPA Polres Tapsel Aiptu Maraden Hutabarat dan Kasi Propam Iptu Viktor Sihombing. (Saragih).