Tapanuli Selatan – Dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Forkopimda dalam rangka Penanganan Covid – 19 Tahun 2021, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH meminta untuk pelaksanaan Prokes (Protokol Kesehatan) lebih diperketat dan ditingkatkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Rakor Forkopimda ini digelar, Senin malam (18/1/2021) dimulai pukul 21.00 WIB di Aula Kantor Bupati Tapanuli Selatan (eks kantor Bupati) jalan Kenanga Kota Padangsidimpuan.
Disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan lagi, kegiatan yang sangat sibuk pada tahun 2020 dalam rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2020, tentunya di tahun 2021 ini kita bisa lebih fokus terus melaksanakan Himbauan Prokes sesuai Perbup Tapanuli Selatan No. 49 Tahun 2020.
Dan memberikan sanksi kepada setiap orang, pelaku usaha, dan kegiatan-kegiatan hajatan.Selaku Aparat Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan kita juga harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
” Optimalkan kembali kegiatan Satgas dan Posko – posko Covid – 19 khusus di Wilayah Hukum Kabupaten Tapanuli Selatan mulai dari Sektor Kesehatan, Sektor Ekonomi sampai Sektor Sosial,” tegas Kapolres Tapanuli Selatan seraya meminta agar melaksanakan Anev perbulan untuk menentukan langkah – langkah penanganan selanjutnya.
Berkaitan dengan Vaksinasi, Sekda Tapanuli Selatan khususnya Kadis Kesehatan Tapanuli Selatan, agar memberikan informasinya kepada Polres Tapanuli Selatan untuk hal pengamanan guna mencegah hal – hak yang tidak diinginkan dalam penyaluran Vaksin Covid – 19 di Wilayah Hukum Tapanuli Selatan.
Hadir pada kesempatan ini Bupati Tapanuli Selatan H.Syahrul M.Pasaribu, SH, Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan Drs.Parulian Nasution, MM, Wakapolres Tapanuli Selatan Kompol Rahman Takdir Harahap, SH, Kajari Tapanuli Selatan Ardian, SH, Kakan Kesbang Tapanuli Selatan Hamdi Pulungan, S.Sos, para pimpinan OPD Pemkab Tapanuli Selatan, para PJU Polres Tapanuli Selatan, paara Camat Se-Tapanuli Selatan dan Satgas Penangan Covid – 19 Tapanuli Selatan.
Dalam Rakor ini diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan Sosialisasi dan Himbauan Prokes sesuai Perbup Tapanuli Selatan No 49 Tahun 2020 selama 1 bulan terhitung mulai bulan februari.Dan pemberian sanksi tegas terhadap pelaku pelanggar Perbup Tapanuli Selatan No 49 Tahun 2020.Serta mengaktifkan kembali Posko Covid – 19 sampai ke tingkat Desa.
Kemudian mengoptimalisasi penanganan Covid – 19 pada 3 sektor diantaranya sektor kesehatan, sektor ekonomi dan sektor sosial.Pelaksanaan Operasi Yustisi penentuan lokasi dengan penyebaran tertinggi, pelaksanaan Evaluasi setiap bulannya, program dari BPBD sebagai bahan kolaborasi dengan unsur terkait, Informasi Vaksinasi dalam hal pengamanan dan Tim kecil dibentuk untuk teknis pelaksanaan penanganan Covid – 19 Tahun 2021.
Selama kegiatan Rakor Forkopimda dalam rangka penanganan Covid – 19 Tahun 2020 berlangsung, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang dianjurkan Pemerintah guna mencegah penyebaran Virus Covid-19. (Saragi).