Medan- Polsek Sunggal meringkus Sepasang Pemuda yang hendak memakai narkoba jenis sabu. Berawal dari informasi Masyarakat yang resah daerahnya kerap menjadi transaksi Narkotika, tersang yang berinisial BH (25) warga Bunga Asok Kec Medan Selayang, Medan dan rekannya NA (28) warga Sri gunting kec. Sunggal Deli Serdang dibekuk polisi, Selasa (05/01) lalu sekira pukul 16.00 wib di Jalan Sri gunting Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Jumat (15/01) di Mako Polsek Sunggal mengatakan bahwa saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang baru saja di beli dari seseorang yang tak diketahui namanya.
Kata Budiman, dari hasil introgasi NA mengakui satu plastik klip kecil sabu yang ditemukan dari genggaman tangan kirinya adalah miliknya untuk digunakan bersama dengan BH.
“Untuk bandar sabunya masih kita lidik, sementara kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut.” Pungkas Budiman.
Diketahui, penyidik Polsek Sunggal menjerat kedua tersangka atas persangka melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Robeth/Red)