Sedikitnya Tiga Orang Satu Perempuan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Saat Melakukan Pesta Narkoba Di Teluk Panji

1445
Tiga
Ketiga tersangka yang ditangkap di Teluk Panji setelah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat
Labuhanbatu-Sedikitnya 3 (tiga) orang, satu diantaranya perempuan, tertangkap Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, saat melakukan pesta Narkoba, di Dusun 1 Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara

Hal ini diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ery Prasetyo, Jumat (15/01/2020) kepada wartawan Sumut IndeksNews.Com, ketiga tersangka antara lain Dodi (41) warga Tanjung Selamat Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Lomo (34) warga Dusun Aek Gapuk, Desa Tanjung Medan, dan IS alias Maya (34) seorang janda, warga Dusun 1 Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat

“Team kita berhasil meringkus 3 (tiga) orang tersangka yang diduga sedang berpesta narkoba disebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun 1 Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara,” ungkapnya

Selain itu Kapolsek Kampung Rakyat mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (09/01/2021) kemarin dan kasus ini berawal pada sa’at personil unit reskrim sedang melakukan penyelidikan yang langsung di pimpin Kapolsek Ery bersama Kanit I IPDA Ropensius Manik.

Setelah melakukan lidik akhirnya personil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya yang menyebutkan, bahwa ada 2 orang laki-laki yang sedang berpesta narkoba tepatnya di rumah kontrakan di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbaty selatan

“Tanpa membuang waktu kami dengan gerak cepat bersama Kanit Reskrim dan team langsung menuju ke TKP dan langsung menggerebek rumah kontrakan seperti yang di laporkan oleh warga, kami berhasil meringkus tersangka Dodi dan Lomo, dan imay yang sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Eri Prasetyo

Kapolsek juga menegaskan Dari penggeledahan yang dilakukan, personilnya menemukan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu, dari kedua tersangka Dodi dan Lomo, sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal putih seberat 11.08 gram netto.

“Masing masing barang bukti dibalut dengan plastik assoy warna biru, 1 buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.34 gram brutto, 1 buah alat hisap/bong merk aqua, 1 buah mancis yang terpasang jarum, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam,” jelas AKP Eri.

Sedangkan dari tersangka Imay br.Sitorus alias Maya, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram netto, 1 buah kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga nerkotika jenis sabu seberat 1.42 gram brutto, 2 buah pipet bentuk sekop, 1 buah plastik assoy warna biru dan 1 handphone merk Oppo warna biru.

“Kemudian ketiga tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kampung Rakyat yang selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu membenarkan pihaknya telah menerima 3 pelaku tersebut limpahan dari Polsek Kampung Rakyat.

“Benar, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan dan ketiga nya kini di persangkakan telah melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
(Denni Pardosi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini