Tanjungbalai- Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan Dani pelaku pencuri di lapo Tuak dalam sering Tempo 2 jam Kinerja personil polisi menyelesaikan tugasnya, Rabu (6/1/21) sekitar pukul 01.00 Wib.
Dari tangan Pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai LP / 02 / I / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, tanggal 06 Januari 2021 atas nama pelapor ANWAR TAMBA, 52, Wiraswasta, warga Jln. Jamin Ginting Lingk. I, Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, berhasil ditangkap disamping Bengkel Mobil Sudar Jln. Jamin Ginting Lingk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga SH.
“Dikatakan Rekman”, di TKP yang berada Jalan,Jamin Ginting Lingk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tepatnya warung tuak pelaku Rahmadani alias Dani 37 tahun Nelayan, beralamat dijalan Cecak Rowo Gang. Latup Kel. Beting Kuala Kapias Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, berhasil menggondol 1 Unit Mikser pengeras suara merek PV ST-122 Mixing Console, 8 helai potongan kebel dan 1 buah pisau kater dari tangan tersangka.
“Lanjut IPTU Rekman “, Kejadian berawal pada Selasa (5/1/2021) sekira pukul 23.00 Wib dijalan Jamin Ginting Lingk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, korban Anwar Tambah, masuk kedalam warung tuaknya yang sudah kosong dari pengunjung dan korban melihat kotak tempat penyimpanan Mikser pengeras suara milik korban telah terbuka dan hilang dicuri pelaku (Lidik) sedangkan pintu samping warung tuak telah terbuka serta kabel penyambung ke louspeaker telah berputusan bekas dipotong, Ucap korban.
IPTU Rekman Sinaga SH mengaku, Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) hingga korban membuat pengaduan resmi / melaporkan kejadian itu ke Polsek Datuk Bandar, Dijalan Kartini.
“Tambahnya Rekman”, berdasarkan laporan Polisi tersebut, makan diperintahkan lah Anggota Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan ungkap kasus yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hendra A. Karo-Karo, SH. dan berhasil mengantongi identitas pelaku yang bernama Rahmadani alias Dani.
Dalam waktu tidak kurang dari 2 Jam Tersangka terlapor berhasil diamankan atau pada Rabu (06/1/2021) sekira pukul 01.00 Wib, Personil Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa TSK Dani sedang berada disamping Bengkel Mobil Sudar Jln. Jamin Ginting Lingk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Tanpa nunggu lama, Kanit Reskrim IPDA Hendra, bersama Anggota langsung mengepung tempat tersebut dan berhasil menangkap Tersangka dari hasil pengakuannya ianya (tersangka-red) telah melakukan pencurian Mikser pengeras suara milik Korban dan juga telah memotong kabel Louspeaker itu.
Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti digiring Mako ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut pungka ,Kapolsek Datuk Bandar Ibtu Rehman.
Kontributor – ilhamsyah