Medan- Personil Polsek Medan Kota menangkap Tersangka Ratm(29) warga Jalan Pelopor Gang Lorong Toba, Kecamatan Medan Kota yang beraksi mencuri di kos-kosan, Jalan Aman II, Kelurahan Teladan Barat, Minggu (20/9/2020) lalu.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, saat itu tersangka beraksi di salah satu kamar kos. Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan.
“Jadi tersangka ini beraksi sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah merasa situasi sekitar aman, tersangka terlebih dahulu membuka 3 buah kaca nako dan mengambil HP korban. Kemudian jendela yang dibuka dipasang kembali dan tersangka langsung melarikan diri,” ungkap Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (5/1/2021).
Atas kejadian itu, korban Aprianto Fransberd Manulang membuat laporan ke Polsek Medan Kota dalam Laporan Polisi Nomor : LP/522/IX/2020/sektor Medan Kota, tanggal 22 September 2020.
Untuk kronologis penangkapan, timpal Yaqin, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Jalan Turi, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan. Tanpa pikir panjang, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankannya.
“Tersangka tak bisa berkelit dan mengakui perbuatannya. Namun dari tersangka kita hanya berhasil mengamankan kotak HP nya saja,” kata Yaqin. (Robert)