Padangsidimpuan – BPN (Badan Pertanahan Nasional ) Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertifikat asset milik Pemko (Pemerintah Kota) Padangsidimpuan, Rabu (2/12/2020).Penyerahan sertifikat tanah ini di laksanakan usai rapat Virtual melalui aplikasi Video Confrence yang di selenggarakan
Pemprovsu, tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Sumatera Utara
“Integratesi Tax Clearance Daerah”.
Pemko Padangsidimpuan yang diwakili Wakil Walikota Padangsidimpuan
Ir.H. Arwin Siregar, MM menerima sertifikat aset milik Pemko Padangsidimpuan dari
BPN Kota Padangsidimpuan di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Sertifikat ini diserahkan langsung oleh kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kota Padangsidimpuan Eduard Hutabarat kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui
Wakil Walikota. Penyerahan sertifikat ini di lakukan secara serentak oleh seluruh Kabupaten dan Kota
se- Sumatera Utara usai rapat Virtual sebagai penutup acara Video Confrence.
Sedikitnya ada 40 sertifikat yang diterima oleh Wakil Walikota Padangsidimpuan. Dan
Sejauh ini total 111 sertifikat sudah di terima Pemko Padangsidimpuan dari BPN Kota Padangsidimpuan.
Usai menerima sertifikat, Wakil Walikota mengatakan sertifikat ini sangat penting
sebagai bukti kepemilikan alas hak tanah yang sah, dengan begitu akan semakin menjamin
kepemilikan aset-aset tanah milik Pemko Padangsidimpuan.
Turut Hadir dalam Rapat tersebut, Sekda, Asisten, Inspektur, Perwakilan dari PLN Cabang
Kota Padangsidimpuan, dan OPD terkait lainnya.(Saragih).