Sebanyak 220 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Di Jalinsum Angkola Timur

1116
220
Kanit Laka Iptu.Eka Wahyudi razia warga yang langgar prokes dalam bus angkutan umum
Tapanuli Selatan – Meningkat, sebanyak 220 warga pelanggar prokes atau yang tidak memiliki masker terjaring dalam Operasi Yustisi yang dipimpin Kanit Laka Sat Lantas Polres Tapsel Iptu.Eka Wahyudi, Minggu pagi (29/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB di Jalinsum Padangsidimpuan-Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Tapsel.

Keterangan yang diperoleh dari Kanit Laka Iptu.Eka Wahyudi melalui Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu.A.Manullang, SH dari 220 warga pelanggar prokes ini di jaring dalam 6 titik lokasi Operasi Yustisi.Dan sebanyak 150 warga diberikan sanksi teguran lisan dan sisanya 70 warga diberikan sanksi teguran tulisan oleh petugas Tim Operasi Yustisi.Warga yang terjaring Operasi Yustisi umumnya adalah warga yang melintas baik pengendara kenderaan, penumpang maupun pejalan kaki.

Dari keterangannya Kanit Laka dan Kasubbag Humas lagi Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.

Personil yang terlibat terdiri dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 10 orang, Personil Sat Pol PP sebanyak 4 orang dan Personil Dishub Tapanuli Selatan sebanyak 4 orang.

Selama pelaksanaan Operasi Yustisi ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19. (Saragih).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini