Medan- Warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas ditangkap polisi. Pria yang berinisial CRH (37) itu mendekem di Polsek Patumbak karena mengangiaya wanita selingkuhannyaselingkuhannya bernama Agus Gulika Nababan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu rumah di Jalan Bendungan KM 11, Kecamatan Medan Amplas, Senin (26/10/2020) lalu.
“Saat itu pelaku mendatangi teman perempuannya Agus Gulika Nababan di simpang Marendal Jalan Sisingamangaraja. Dia mengajak pergi ke rumah temannya di Jalan Bendungan KM 11,” ujar Philip.
Pada malam harinya, kata Philip, pelaku membentangkan tikar di ruang tamu, lalu mengajak korban untuk tidur di sampingnya. Namun saat itu korban tidak mau sehingga pelaku emosi, kemudian menjambak, memukul dan menggigit tangan kanan korban.
Atas perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka lebam di lengan kanan dan luka gores di tangan kiri.
“Korban kemudian menghubungi suaminya dan meminta untuk dijemput. Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang menjemput dan langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak,” ungkap Philip.
Untuk kronologis penangkapan, kata Philip, pada Rabu (11/11/2020), pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku berada di Fly Over SM Raja, Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Amplas. Tim kemudian terjun ke lapangan dan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku bilang bahwa hubungannya dengan wanita selingkuhan nya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun,” jelas Philip.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan Polsek Patumbak. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Sahat/Red)