spot_img
spot_img
spot_img

Badan Pengawas Tenaga Nuklir Menanggapi RSU Elpi Al Azis Diduga Menggunakan CT Scan Tanpa Memiliki Izin

- Advertisement -
Labuhanbatu-Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), memberi tanggapan atas Rumah Sakit Umum Elpi Al Azis Rantau prapat, yang menggunakan CT Scan Tanpa izin, demikian isi Surat hak jawab Bapeten dengan no surat 4019/HM 01/BHKK/XI/2020.

Kadis Kesehatan Labuhanbatu H Kamal Ilham, Minggu (22/11) saat dikonfirmasi awak media ini tidak memberi tanggapannya, walau pesan yang dikirimkan kepadanya telah menunjukan laporan pesan terkirim dan dibaca, dengan tanda chek list biru.

Adapun surat yang dikirimkan Bapeten kepada redaktur Sumut Indeks News.Com, adalah tanggapan pemberitaan yang sebelumnya, Berdasarkan pemberitaan media Indeksnews.com tanggal 14 Oktober 2020 dengan
judul Salah Satu Rumah Sakit Swasta Di Labuhanbatu Diduga Menggunakan CT Scan Tanpa Izin

(https://sumut.indeksnews.com/2020/10/14/salah-satu-rumah-sakit-umum-di/),”
perkenankan kami menggunakan hak jawab kami yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat/publik mendapatkan informasi yang
berimbang terkait pemberitaan tersebut.
Berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan,” Tulisnya

1. BAPETEN dalam melaksanakan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir
di Indonesia, selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

2. Proses perizinan pemanfaatan tenaga nuklir di bidang Fasilitas Kesehatan dan
Zat Radioaktif, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008
Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion Dan Bahan Nuklir.

3. Berdasarkan data yang ada di dalam sistem B@lis (BAPETEN Licensing and
Inspection) Online terkait Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk
permohonan penggunaan peralatan CT-Scan dapat disampaikan sebagai berikut

a. Berdasarkan data pada sistem B@lis diketahui bahwa RSU Elpi Al Azis
Rantau Prapat telah lima kali mengajukan permohonan izin untuk peralatan
tersebut dan dari evaluasi oleh BAPETEN hasilnya tidak memenuhi
persyaratan, dan diminta untuk menindaklanjuti hasil evaluasi.

b. Saat ini RSU Elpi Al Azis telah mengajukan kembali permohonan izin
pemanfaatan tenaga nuklir dengan Penggunaan dalam Radiologi Diagnostik
dan Intervensional untuk CT-Scan tersebut dan sedang dilakukan prose evaluasi Kembali

Terhadap informasi ini BAPETEN segera mengambil langkah koordinasi dengan
institusi terkait seperti Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pembinaan
dan memberikan peringatan ke RSU Elpi Al Azis untuk tidak menggunakan
peralatan tersebut sebelum memiliki izin pemanfaatan dari BAPETEN.

5. Terkait dengan dugaan pemanfaatan tenaga nuklir tanpa izin. yang dilakukan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 pihak RSU Elpi Al Azis berpotensi
melakukan pelanggaran Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 43,

6. BAPETEN menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas informasi yang
disampaikan oleh media Indeksnews.com, sebagai bentuk partisipasi masyarakat
dalam turut serta mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

“BAPETEN juga berharap peran serta masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir semakin meningkat di masa yang akan datang,” tutupnya

Humas RSU Elpi Al Azis Sanusi, saat dikonfirmasi juga tidak memberi tanggapan atas konfirmasi awak media terkait hal tersebut

(Denni Pardosi)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini