spot_img
spot_img
spot_img

Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 3 Bulan Terakhir

- Advertisement -
Medan- Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 54. 976, 57  gram sabu-sabu dan 977 butir pil ekstasi  di Mapolrestabes Medan,  Rabu (11/11/2020). Pemusnahan barang bukti asal China itu dilakukan oleh kepolisian bersama kejaksaan dengan cara direbus.

“Barang haram yang dimusnahkan ini senilai 22 miliar, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan.

Sambungnya,  juga  menangkap para pengedar narkoba sebanyak 14 orang. Yang mana tangkapan itu ada  dari Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, dan Polsek Percut Sei Tuan.
“Barang bukti pil ekstasi yang direbus juga pengungkapan dari Polsek Medan Kota, ” katanya.

Kombes Pol Riko mengaku penindakan ini dimulai dari bulan Juli – Oktober 2020 yang berhasil menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba. “Kita sukses menciptakan rasa aman di masyarakat Kota Medan, ” tambahnya.

Diakuinya, Kota Medan pangsa besar narkoba, untuk itu sama – sama membasmi narkoba. Karena Kepolisian tidak  sanggup melaksanakan sendiri.

Karena itu, perlu dukungan semuanya. Malahan masa pandemi Covid – 19 semakin tinggi peredaran narkobanya. “Kita tidak segan menembak mati para pelakunya. Karena sudah ada yang ditembak mati pengedar sabu di Kota Medan, ” pungkasnya.

Kombes Pol Riko mengaku, keberhasilan ini juga adanya kerjasama sama yang baik dengan masyarakat. “Sukses untuk Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus narkoba di Kota Medan, “pungkasnya. (Sht/Red)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini