Tapanuli Selatan- Operasi Yustisi terus digelar Polres Tapsel, kali ini sebanyak 105 warga yang melanggar Prokes (Protokol Kesehatan) terjaring dalam Operasi Yustisi bersama Pemkab Tapsel.Operasi Yustisi pagi hari tadi dipimpin Kanit III Sat Reskrim Polres Tapsel Ipda.Saidrum Fadillah Harahap, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB di Jalinsum Padangsidimpuan- Sitinjak Kecamatan Angkola Barat Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Ipda.Saidrum F.Harahap menyebutkan pelaksanaan Operasi Yustisi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.
Dalam Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Adapun hasilnya di 6 titik di Kecamatan Angkola Barat ada sebanyak 105 warga yang langgar prokes.Sebanyak 75 warga diberikan teguran lisan dan sisanya sebanyak 30 warga diberikan teguran tertulis.
Selama pelaksanaan Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19.
Turut mendampingi Kanit IV Sat Reskrim Ipda.Siryanto, KBO Sat Binmas Ipda.Taufik Manullang, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tapanuli Selatan Herman Tampubolon.
Personil yang terlibat dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 10 orang personil, personil Sat Pol PP sebanyak 4 orang dan personil DisHub Tapsel sebanyak 3 orang.
(Saragih).