Terapkan Prokes, Polres Tapsel Kembali Gelar Operasi Yustisi Di Angkola Timur

1080
Prokes
Personil Polres Tapsel razia warga yang langgar Prokes dalam Operasi Yustisi.
Tapanuli Selatan – Terapkan Prokes (Protokol Kesehatan) kepada warga masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Polres Tapsel kembali menggelar Operasi Yustisi di jalinsum Kecamatan Angkola Timur Tapsel, Jum’at (9/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB.
Prokes
Warga yang langgar prokes diberikan sanksi oleh petugas.

Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smardhana Elhaj, SH, SIK, MH melalui Kanit IV Sat Reskrim Ipda.Siryanto mengatakan Operasi Yustisi ini adalah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.

Diawali Apel Keberangkatan yang dipimpin Padal Kanit IV Sat Reskrim Ipda.Siryanto di Mapolres Tapanuli Selatan.Kanit IV berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing – masing.

Adapun hasil dari Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di 6 titik Kecamatan Angkola Timur ini adalah sebanyak 79 warga yang terjaring melanggar Prokes.Dari 79 warga ini sebanyak 27 warga diberikan teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 52 warga.

Kegiatan Operasi Yustisi ini ditandai dengan pembagian masker sebanyak 30 pcs dan pemberian himbauan prokes kepada warga masyarakat.

Selama pelaksanaan Operasi Yustisi ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak.

Kegiatan ini turut didampingi KBO Binmas Polres Tapanuli Selatan Ipda.Taufik Manullang dan personil yang terlibat dari personil Polres Tapanuli Selatan dari masing – masing satfung sebanyak 6 orang.

Kemudian personil Sat Pol PP Tapanuli Selatan sebanyak 4 orang, Personil DisHub sebanyak 2 orang.

(Saragih).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini