Medan- Tiga pelaku pembunuhan Hakim Medan mendapat hukuman berat guna mempertangung jawabkan perbuatanya. Pengadilan Tinggi Medan memberatkan M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan adiknya M Reza Fahlevi (28) menjadi pidana mati. Sementara Majelis juga memperkuat putusan pidana mati untuk Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban. Senin (21/09/2020).
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik menjematuhi hukuman kepada Jefri dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara Reza dihukum 20 tahun penjara. Hanya Zuraida Hanum yang dijatuhi pidana mati.
Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius SH bersama dua hakim anggota, Purnowo Edi Santosa SH, dan Kosbin Lumban Gaol SH pada Kamis, 10 September 2020. Mereka mengubah putusan PN Medan untuk Jefri dan Reza. Meski terpisah, Amar putusan untuk kedua kakak beradik ini sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama SH alias Jefri oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi putusan tersebut yang dilansir dari website Mahkamah Agung, Senin (21/9/2020).
Sementara putusan majelis hakim PN Medan untuk terdakwa Zuraida Hanum diperkuat. “Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut,” tertulis pada putusan perkara 1251/Pid/2020/PT MDN.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Plt Kasi Pidum Kejari Medan, Mirza Erwinsyah mengatakan “Kami hormati putusan majelis hakim. Namun hingga saat ini, kami masih menerima putusan Zuraidah Hanum yang dikuatkan oleh PT Medan dan putusan Jefry yang diperberat. Sedangkan untuk terdakwa Reza sampai saat ini kami belum ketahui,”katanya. (Afs)