Tapanuli Selatan-Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP.Edi Sudrajat, SH mewakili Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj,SH, SIK,MH pimpin pelaksanaan Operasi Yustisi, Jum’ at (18/9/2020) bersama 3 pilar dari TNI Kodim 0212/TS (Koramil Pargarutan) dan Pemkab Tapsel (Sat Pol PP, Dishub dan BPBD) di jalan umum Kelurahan Pasar Pargarutan Kecamatan Angkola Timur Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Narkoba AKP.Edi Sudrajat, SH mengatakan Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini adalah untuk pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes dan adaptasi kebiasaan baru.
Sementara sasaran Operasi diantaranya masyarakat yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak memakai masker baik pejalan kaki, pengemudi roda dua, pengemudi dan penumpang mobil pribadi maupun umum yang melintas dilokasi Operasi Yustisi di jalan umum Kel Pasar Pagarutan Kecamatan Angkola Timur Tapsel.
Dan Kasat juga menyampaikan Operasi Yustisi ini berdasarkan Perbup Tapsel No. 49 Tahun 2020.
Turut mendampingi Kasat Narkoba yaitu Danramil Pagarutan Kapten Inf. S. Pakpahan, Kapolsek Sipirok Iptu Ismaya, KBO Reskrim Ipda.Sucipto dan Kanit Laka Lantas Polres Tapsel Iptu.Eka Wahyudi.
Jumlah Personil Polres Tapsel yang dilibatkan sebanyak 20, TNI 5, Sat Pol PP 20, Dishub 11 dan BPBD 4 personil.
Hasil Operasi Yustisi ditemukan pelanggar tidak disiplin menjalankan Prokes berupa tidak pakai Masker sebanyak 59 orang kemudian oleh petugas, pelanggar didata identitas kemudian diberikan teguran lisan sebanyak 30 orang dan teguran tertulis sebanyak 29 orang.
Selama pelaksanaan personil Operasi Yustisi ini tetap menerapkan protokol kesehatan pemerintah.
(Saragih).