Tapanuli Selatan- Kabag Ops Polres Tapsel Kompol Sahnur Siregar yang mewakili Kapolres Tapanuli Selatan turut menghadiri pemusnahan BB ( barang bukti) Narkotika jenis Shabu dan Ganja di halaman Kantor Kejari Tapsel di Sipirok, Rabu (9/9/2020) yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB.
Pemusnahan barang bukti Narkotika ini di awali dengan kata sambutan dari Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Fernandus Damanik, SH yang menyampaikan trimakasih atas kedatangan Forkopimda Tapsel atau perwakilan yang menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika.Lanjutnya lagi Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan di Kejari Tapsel ini ada 2 jenis barang terlarang yakni untuk Shabu sebanyak 101,82 gram dan Ganja sebanyak 6.275, 54 gram dengan jumlah terpidana 45 orang.
Kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Kajari Tapsel yang diwakili Kasi Datun yang sekaligus membuka dan memimpin acara pemusnahan barang bukti Narkotika.Kasi Datun menyebutkan kegiatan pemusnahan narkotika ini adalah sebagai wujud nyata dalam pemberantasan Narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten Tapsel.
” Dengan kegiatan ini kiranya dapat menurunkan tindak pidana Narkotika di Kabupaten Tapsel,” sebut Kasi Datun.
Pemusnahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan blender.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Ops.Polres Tapsel Kompol.Sahnur Siregar turut membakar Barang Bukti Narkotika dan penghancuran barang bukti di depan Kantor Kejari Tapsel.
Turut hadir mewakili Dandim 0212/TS Danramil Sipirok Kapten.Inf.Triswanto, Kadis Kesehatan Tapsel, Kasipidum Kejari Tapsel dan 3 orang personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
(Saragih).