Tapanuli Selatan- Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj melarang seluruh anggota personil Polres Tapsel memakai TNKB (Tanda Nomor Kenderaan Palsu) palsu atau Plat nomor kenderaan yang tidak sesuai dengan identitas kenderaan pribadinya atau kenderaan dinas.
Hal ini ditegaskan Kapolres Tapanuli Selatan saat memimpin Apel Pagi di halaman Mapolres Tapsel, Senin (10/8/2020 dengan komandan upacara Kanit I Iptu.Raden Saleh Harahap.Kapolres juga menegaskan setiap personil melengkapi kelengkapan KTA, SIM, Kartu Senpi dan yang lainnya.Bahkan setiap personil dilarang mempergunakan barang bukti utamanya kenderaan bermotor sebagai barang bukti untuk kepentingan pribadinya.
“Saya perintahkan juga setiap personil untuk melengkapi Kelengkapan Perseorangan, seperti SIM, KTA, Kartu Senpi dan yang lainnya.Yang terpenting jangan ada yang mempergunakan Barang Bukti terutama ranmor untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres AKBP Roman.
Lebih jauh Kapolres mengingatkan, sebagai anggota Polri, wajib menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat.
Selain itu Kapolres juga meminta anggota untuk lebih disiplin dalam melakukan kegiatan terkait Adabtasi Kebiasaan Baru melawan Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jangan ada lagi di dalam Mako ini, yang lalu lalang tidak mempergunakan masker, terutama anggota Polri, PNS dan PHL, semua harus mematuhi protokol Adabtasi Kebiasaan Baru,” pesan Kapolres.
Kapolres memesankan hal ini karena hingga saat ini masih banyak warga masyarakat yang berkunjung ke Mapolres Tapsel, namun tidak mengindahkan Protokol Kesehatan Terkait Adaptasi Kebiasaan Baru.
Apel pagi Polres Tapsel jni, juga dihadiri Wakapolres Tapsel Kompol Hamonangan Hasibuan, SH serta jajaran PJU para Kabag, Kasat, Kanit, perwira, Brigadir dan seluruh personil Polri, PNS dan PHL.
(Saragih).