Jakarta- Seorang Kakek berinisial T (70) warga Cisaat Sukabumi, di duga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap 7 orang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada senin (20/7/2020) lalu sekitar pukul 19:WIB di wilayah kecamatan Cisaat
Perbuatan si Kakek tersebut terungkap setelah salah seorang korban berinisial S (9) mengeluh sakit di bagian kemaluannya. Ketika ditanya oleh orang tuanya korban mengaku kalau dia dibawa masuk oleh si kakek kerumahnya lalu dipegang bagian kemaluannya kemudian diberi uang Rp.5.000 dan makanan atau permen.
Mendengar hal tersebut orang tua korban langsung melapor ke ketua RT setempat dan mencari pelaku ke rumahnya namun dan di duga pelaku sudah kabur dari rumah kontrakannya,
Demikian pemaparan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni pada wartawan jumat (31/7/2020) di Sukabumi.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Polresta Sukabumi untuk bersama-sama menyamakan persepsi terhadap tindakan pidana kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak.
Agar sesuai dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 khususnya pasal 81 dan 82 terduga pelaku T dapat diancam dengan pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.
Komnas Perlindungan Anak sangat percaya terhadap kerja keras Polresta Sukabumi yang telah dibangun Komnas bersama dengan Polresta Sukabumi satu visi dan misi untuk sepakat tidak ada kata toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
Atas peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan terduga T tersebut harus dijadikan warga masyarakat perhatian serius karena kasus-kasus kejahatan seksual ini terus-menerus terjadi baik yang dilakukan orang perorang dan dilakukan secara bergerombol .
Satu pertanyaan mendasar ada apa di Sukabumi apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak
Untuk kepentingan ini Arist berharap pemerintah daerah khususnya Kabupaten dan Kota Sukabumi harus bangkit bahu-membahu dengan melibatkan masyarakat melakukan tindakan aksi bersama menyatakan perang terhadap kejahatan seksual di Sukabumi. (Silalahi)