Tapsel- Hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2020 yang berjalan mulai tanggal 23 Juli kemarin, Polres Tapanuli Selatan telah mengeluarkan tilang sebanyak 67 set lembar yang dilaksanakan Satuan Lalulintas Polres Tapanuli Selatan.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dan Kasat Lantas AKP.Soya Lato Purna melalui Kasubbag Humas Ipda.Aszul Pane kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020) dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2020.
Dari 67 set tilang yang dikeluarkan dalam Operasi Patuh Toba 2020 tersebut ada sebanyak pelanggaran yang terkait Helm 56 pelanggar, Safety belt sebanyak 7, melebihi muatan ada 2 pelanggaran dan angkutan barang tidak sesuai peruntukannya ada sebanyak 2 pelanggaran.Dari 67 tilang yang disita SIM sebanyak 34, STNK 28 dan sepeda motor 5 unit.
Untuk kecelakaan lalulintas selama 3 hari pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2020 terjadi 2 kasus laka lantas dengan korban luka ringan 2 orang dan meninggal dunia 2 orang dan kerugian material sebanyak Rp.600.000.
Kapolres AKBP.Roman dan Kasat Lantas AKP.Soya mengatakan lagi bahwa operasi dalam bentuk pemeliharaan kemananan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas ini mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri khususnya Polisi Lalulintas dalam rangka pencegahan dan penularan Covid-19 di jalan.
Lanjutnya lagi adapun target Operasi Patuh Toba 2020 ini pengemudi kenderaan roda dua yang tidak memakai helm baik pengendara maupun yang dibonceng, pengemudi kenderaan berboncengan lebih dari satu orang, kenderaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau mobil barang membawa penumpang di belakang dan kenderaan yang melebihi muatan atau over dimensi over loading.
Sementara tindakan Polri selama pelaksanaan Operasi yaitu melaksanakan himbauan kepada masyarakat melalui radio dan media sosial, memasang spanduk di tempat keramaian dan daerah rawan laka lantas, melaksanakan binluh kepada masyarakat dan menggelar personil di lapangan untuk melakukan penindakan dengan cara razia secara hunting maupun stasioner.
Kapolres melalui jajarannya menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi surat-surat sebelum mengenderai kenderaan, menggunakan helmbagi pengemudi kenderaan roda dua baik pengemudi maupun yang dibonceng serta tidak berboncengan lebih dari 1 orang.
Selanjutnya selalu menggunakan safety belt atau sabuk pengaman bagi pengemudi kenderaan roda 4 atau lebih, kenderaan angkutan barang tidak dibenarkan membawa penumpang dan menghindari kelebihan muatan maupun kelebihan ukuran pada angkutan barang.
Lalu mematuhi peraturan lalulintas, selalu memakai masker pada saat berkenderaan baik itu yang membawa penumpang maupun barang serta menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB).
(Saragih).