Tapanuli Selatan – Sebanyak 90 pelanggar prokes terjaring Operasi Yustisi yang digelar Polres Tapsel dan Pemkab Tapsel, Kamis Pagi (6/5/2021) sekira pukul 09.00 WIB di jalinsum Padangsidimpuan-Sibolga Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Tapsel.
Dari 90 pelanggar prokes ini sebanyak 60 pelanggar prokes diberikan sanksi teguran lisan dan 30 pelanggar diberikan sanksi teguran tertulis.
Dalam operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki, pengendara bermotor yang tidak memakai masker Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Operasi Yustisi ini juga ditandai dengan pembagian masker gratis kepada warga masyarakat sebagai wujud kepedulian Polres Tapsel ditengah pandemi Covid-19.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dipimpin Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH yang diwakili Kasubbag Sarpras Bag Sumda AKP.Edi Irawan.
Dengan didampingi Kanit II Sat Reskrim Polres Tapsel Ipda Aswin Manurung serta melibatkan 15 orang personil yang terdiri dari personil Polres Tapsel sebanyak 7 orang, personil Sat Pol PP sebanyak 5 orang dan Dishub Pemkab Tapsel sebanyak 3 orang personil.(Saragi).
*