Tanjungbalai- Terkait anggaran pada tahun 2021 Sembilan (9) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai dari Enam (6) Partai dan dari Dua (2) Fraksi yaitu Fraksi Pendekar Keadilan dan Fraksi Indonesia Raya Walk Out (Keluar) dari Sidang Paripurna yang di adakan di Aula Paripurna DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Kamis (19/11/2020).
Pasal nya rapat sidang Paripurna penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun anggaran 2021 di nilai cacat Hukum.
Pantauan Awak media yang hadir di ruang rapat Dalam rapat parpurna yang sudah dibuka Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin itu, Ketua Fraksi Pendekar Keadilan, Muhammad Yusuf interufsi dengan pernyataan bahwa rapat paripurna penandatanganan KUA-PPAS tersebut cacat hukum karena pembahasan dan penjadwalannya tidak mengacu tata tertib (tatib) DPR.
Kepada Sejumlah Wartawan .Usuf Palembang yang didampingi delapan Anggota DPRD diantara nya Andi Abdul Rahim,Antoni Darwin,Nurul Asnita,Alfian Panjaitan,Mas Budi, Usai Walk Out dan yang lain nya.
“Paripurna ini mengangkangi tatib, kami dari fraksi Pendekar Keadilan menyatakan walk out,” kata Yusuf seraya keluar dari ruang rapat diikuti anggota fraksi yakni, Andi Abdul Rahim, H.Alfian Panjaitan dan Mas Budi Panjaitan.
Aksi keluar ruangan berikutnya dilakukan ketua fraksi Nurani Indonesia Raya, Antoni Darwin.
“Paripurna KUA-PPAS ini cacat hukum. Kami juga walk out,” kata Antoni, kemudian keluar ruangan diikuti anggotanya Nurul Hasnita Marpaung.
Lanjut di ungkapkan Usuf Palembang Kepada sejumlah wartawan, menjelaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS harus melalui mekanisme yakni melibatkan komisi-komisi DPRD. Begitu juga penjadwalan paripurna penetapan KUA-PPAS harus melibatkan badan musyawarah (Banmus).
Yusuf menilai , pembahasan dan paripurna penetapan KUA-PPAS itu melanggar tatib DPRD sehingga cacat hukum. Untuk itu pimpinan DPRD wajib menjadwal ulang pembahasan dan paripurna penetapan KUA-PPAS yang menjadi acuan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tanjungbalai TA 2021.
Tidak maksud menghambat pembahasan APBD, namun jika tidak ada penjadwalan sesuai mekanisme, maka kedepannnya kami tidak akan mengikuti serangkaian agenda rapat untuk membahas Ranacangan APBD hingga menetapkan Perda APBD 2021 yang disusun berdasarkan KUA-PPAS,” tegas Yusuf saat diruangan fraksi Grindra bersama anggota DPRD lain nya.
Senada dikatakan ketua fraksi Nurani Indonesia Raya, Antoni Darwin yang mendesak pimpinan dewan menjadwal ulang baik pembahasan dan penetapan KUA-PPAS tersebut.
“Sesuatu yang salah atau cacat hukum dari awal, maka akan melahirkan APBD yang cacat hukum. Sama seperti fraksi Pendekar Keadilan, kami fraksi Nurani Indonesia Raya tetap menolak hasil penetapan KUA-PPAS untuk dibahas dan nantinya ditetapkan menjadi APBD 2021,” kata Antoni Darwin.
Kontributor : Ilhamsyah