Tapanuli Selatan – Sebanyak 80 warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar Polres Tapsel bersama Pemkab Tapsel, Jum’ at (20/11/2020) di Jalinsum Padangsidimpuan-Sitinjak di 6 titik Kecamatan Angkola Barat Tapsel sekira pukul 09.00 WIB.
Dari keterangan Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH dan Kasubbag Hukum Iptu.Nanang Arief melalui Kasubbag Humas Iptu.A.Manullang, SH menyebutkan dari 80 warga yang langgar prokes ini sebanyak 50 orang warga diberikan sanksi teguran lisan dan 30 orang warga lagi diberikan teguran tertulis.
Kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.
Turut dalam kegiatan Operasi Yustisi antara lain KBO Lantas Polres Tapanuli Selatan Ipda.Irwan Sastra Dinata.Kemudian Personil dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 8 orang, Sat Pol PP sebanyak 8 orang dan personil dari Dishub Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 2 orang.
Dalam Operasi Yustisi ini, pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.(Saragih).