Sibolga – Sebanyak 636 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menerima Remisi Umum Tahun 2022, Selasa (17/08/2022).
Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan upacara hari ulang tahun ke 77 Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di lapangan Lapas Sibolga.
“636 warga binaan di Lapas Sibolga yang telah menerima remisi umum adalah mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu ada juga syarat-syarat sesuai ketentuan,” tutur Kalapas Sibolga, Tapianus Antonio Barus.
Tapianus pun menyampaikan, dari jumlah 636 WBP yang menerima remisi Umum terdiri dari kategori remisi umum I sebanyak 610 orang dan remisi umum II (habis menjalani masa pidana) sebanyak 26 orang.
“Dari 26 warga binaan yang masuk dalam kategori RU II, tiga diantaranya menjalani pidana sisa pencabutan integrasi dan 23 warga binaan harus menjalani subsider pengganti denda,” ucap Kalapas.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan selamat atas remisi yang diterima.
“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat,” ujar Kalapas selaku inspektur upacara membacakan sambutan Menkumham. (Syaiful)