Labuhanbatu-Sedikitnya 6 orang di tetapkan jadi tersangka, setelah tertangkap tangan memiliki ganja oleh Tim opsnal satres narkotika Polres Labuhanbatu, di Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, Sik.,MH, melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, SH, Sabtu (27/01/2024)
Kepada awak media Kasi Humas AKP Porlando Napitupulu, menyebutkan pihaknya telah mengamankan 6 orang pria warga Dusun Setia Desa Emplasmen Bilah Hulu dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan serta mengkonsumsi narkotika jenis ganja secara bersama-sama
“Identitas tersangka ini yaitu DCS (33), EP (44), MJN (37), MGP (33), TS (36) dan BS (56), pengungkapan “pesta” ganja itu berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, terkait 6 warga itu dan langsung bertindak ke lokasi dipimpin oleh Kanit Idik 1 Ipda Ramadhan Hilal,” ungkap AKP Porlando Napitupulu
Kemudian AKP Porlando Napitupulu menjelaskan
bahwa Selasa 23 Januari 2024, sekira pukul 19:30 Wib oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, melakukan penyelidikan atas informasi peredaran ganja, setelah turun ke lokasi dimaksud dan kemudian didapati sebanyak 6 orang pria yang diduga memiliki dan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dan selanjutnya disita, berupa 3 batang lintingan rokok yang berisi campuran ganja dengan berat 3,63 gram bruto dan 1 bungkus gulungan kertas berisi ganja dengan berat 1,35 gram bruto, berikut 01 unit handphone android merk Oppo A16 K warna hitam,” tambah Kasi Humas
Kemudian kata Kasi Humas menurut keterangan para tersangka saat dilakukan interogasi, ganja itu diperoleh dari tersangka DCS. Yang masih dilakukan pengejaran oleh tom opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
“Para tersangka beserta barang bukti yang disita, dibawa ke kantor Satres Narkoba Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Porlando lagi