Penyidik Polres Tapsel yang melimpahkan keempat tersangka kasus narkoba itu setelah JPU menyatakan berkas perkara nya lengkap (P21). Dan JPU pun menerima keempat tersangka yang akan segera menjalani persidangan itu di Kantor Kejari Tapsel.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH, menerangkan, adapun keempat tersangka yakni berinisial, SPT, J, H, dan HT. Lanjut Kasat, selain membawa keempat tersangka, Penyidik juga turut menyerahkan barang bukti kepada JPU terkait kasus narkoba.
“ Dengan adanya tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU ini, maka selesai tugas dalam hal penyidikan. Dalam arti, kami akan terus berupaya melakukan proses penyidikan yang transparan dan profesional ,” jelas Kasat.(Saragi).