spot_img
spot_img
spot_img

3088 Narapidana Sumut Menerima Remisi Khusus Dihari Natal Tahun 2025

- Advertisement -
Medan-Sebanyak 3088 narapidana dan anak binaan di Sumatera Utara (Sumut) menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Natal Tahun 2025, dan 43 narapidana diantaranya langsung bebas, demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno, Kamis (25/12/2025).

Menurut Yudi Suseno, 3088 warga binaan mendapat remisi natal dan 43 langsung bebas, setelah mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK II). Pemberian remisi berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, tepatnya di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan

“Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa tahanan kepada 3088 narapidana dan anak binaan ini telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yudi Suseno.

Yudi juga mengatakan berdasarkan data Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumut, sebanyak 1.819 narapidana umum dan 19 narapidana berdasarkan PP nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, telah memenuhi syarat apdministratif dan subrantif menerima remisi.

“Pengurangan masa pidana ini juga diberikan kepada 17 anak binaan, dengan rincian sebanyak 16 orang yang menerima pengurangan masa pidana sebagian (PMP I) dan 1 anak binaan menerima pengurangan masa pidana seluruhnya (PMP II), seluruh anak binaan yang menerima remisi merupakan pidana umum,” tambahnya

Selain itu Yudi juga menjelaskan pemberian remisi tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya penghargaan negara atas perubahan pelaku dan kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, serta siap kembali dan berperan aktif di tengah masyarakat,” tegas Yudi

Yudi juga menerangkan kebijakan pemberian remisi untuk 3088 warga binaan mencerminkan komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak warga binaan.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini