Tapanuli Selatan- 3 orang pria, 2 orang warga Tapsel dan 1 orang warga Tapteng dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Selasa (25/8/2020) saat pesta Shabu disebuah gubuk Cafe milik warga masyarakat sekira pukul 01.00 WIB di desa Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru Hutaraja.
Keterangan yang berhasil di himpun dari Kapolres Tapsel AKBP.Roman dan Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat, SH melalui Kasubbag Humas Ipda.Aszul Pane mengatakan ketiga pria yang dibekuk tersebut yakni Rusdi Harahap (18) warga desa Tebing Tinggi Kecamatan Sukabangun Kabupaten Tapanuli Tengah kemudian Aspan Nasution (34) warga desa Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru Hutaraja Tapsel dan Muslimat Tanjung (33) warga desa Wek IV Kecamatan Batangtoru Tapsel.
Ketiga tersangka kasus Narkoba yang berhasil dibekuk ini berawal dari informasi masyarakat kepada personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Senin (24/8/2020) sekira pukul 23.00 WIB tentang maraknya peredaran narkoba jenis shabu di Desa Hutaraja.
Sehubungan dengan informasi tersebut petugas Sat Resnarkoba Polres Tapsel bersama petugas lainnya menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan setibanya di Desa Hutaraja langsung menuju ke sebuah café yang dicurigai sebagai tempat pesta dan peredaran narkoba jenis shabu.
Sekria pukul 01.00 WIB petugas Sat Resnarkoba melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang berada didalam sebuah gubuk di sekitar cafe tersebut.Tanpa membuang waktu petugas Sat Resnarkoba mendekati dan langsung membekuk 2 laki-laki yang bernama Rusdi Harahap dan Aspan Nasution tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka yang sedang pesta atau mempergunakan shabu didalam gubuk ini shabu tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari Muslimat Tanjung dengan harga Rp. 100.000, dan uang pembelian shabu tersebut adalah secara patungan antara tersangka Rusdi Harahap sebesar Rp. 50.000 dan Aspan Nasution sebesar Rp. 50.000,
Kemudian sekira pukul 01.45 WIB petugas Sat Resnarkoba Polres Tapsel kembali membekuk tersangka Muslimat Tanjung.Dari keterangan tersangka Muslimat Tanjung mengakui dirinya benar menjual shabu kepada tersangka Rusdi dan Aspan dengan harga Rp. 100.000.Kemudian tersangka Muslimat Tanjung ini menunjukkan tempat dirinya menyimpan shabu yang berada dibawah atap seng yang berada didalam gubuk tempat tersangka dibekuk.
Kepada petugas tersangka Muslimat Tanjung memperoleh shabu dari seseorang penduduk Sibolga sebanyak 2 Dji dengan harga Rp. 2.000.000 untuk dijual kembali dan akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.600.000 dalam 2 Dji.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu dari tersangka Rusdi dan Aspan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu seberat 0,12 Gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol aqua yang tersambung dengan pipet dan kaca pirek, 1 buah mancis yang tersambung dengan jarum, 1 buah pipet yang diduga dijadikan sendok shabu.
Dari tersangka Muslimat Tanjung disita 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 12 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan shabu seberat 1,56 gram.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan UU.Narkotika nomor 35 tahun 2009.
(Saragih).