Medan-272 kilogram ganja disita dari dua terduga berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh, oleh tim khusus direktorat reserse narkoba kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), Minggu (10/11/2024).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik.,Msi, mengatakan 272 kilogram ganja yang berasal dari provinsi
Aceh, disita dari dua pelaku yang merupakan warga Aceh
“Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I
(37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh
Tenggara provinsi Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi
Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari
Tim Khusus Direktorat serse narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja dari aceh menuju medan.
“Kemudian personel kita dari dirdktorat serse narkoba melakukan penyelidikan dan
investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan
berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi
ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh- sumut untuk monitoring TKP,” tambah Kombes Pol Hadi
Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran
narkotika jenis ganja di JL thamrin Pangkalan
Brandan Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (09/11/2024) dini hari.
“Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku di
hentikan oleh tim Sus kemudian pelaku melawan
lalu tim menembak ban mobil, setelah itu tim
langsung mengamankan pelaku S alias I dan S
alias DA,” tutur Kombes Pol Hadi, lagi
la mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan
menemukan 11 goni yang berisikan ganja
sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi
tengah dan bagasi belakang mobil. “Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar
Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja,” tutup Kombes pol Hadi